Tanya Jawab Tentang Reksa Dana
Panduan ini menyediakan jawaban atas pertanyaan umum tentang reksa dana, yang kami rancang untuk membantu Anda memahami konsep dasar investasi. Tujuan kami adalah memastikan Anda memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membuat keputusan investasi yang tepat.
Manajer Investasi adalah individu atau perusahaan yang secara profesional mengelola portofolio investasi untuk nasabah. Tugas utama Manajer Investasi adalah untuk melakukan analisa pasar, memilih aset investasi yang tepat, mengelola portofolio investasi, serta mengawasi kinerja investasi secara berkala. Aset yang dimaksud bisa berupa uang, deposito, obligasi, saham, atau instrumen keuangan lainnya, yang pada umumnya diperdagangkan di pasar modal.
Reksa dana adalah sebuah produk yang ditawarkan oleh Manajer Investasi, yang berfungsi sebagai praktik dalam pengelolaan dana. Melalui reksa dana, Manajer Investasi bertugas mengelola dana yang diinvestasikan oleh para investor ke dalam berbagai portofolio aset. Ini memberikan manfaat diversifikasi dan pengurangan risiko, sekaligus memanfaatkan keahlian profesional Manajer Investasi dalam pengambilan keputusan investasi yang efektif.
Menurut Bursa Efek Indonesia, Pasar Modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, Pasar Modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang pada umumnya diperdagangkan di Pasar Modal mencakup instrumen berjangka panjang, yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, seperti saham, obligasi, dan waran. Selain itu, Pasar Modal juga menyediakan beragam instrumen lain, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (right), reksa dana, serta berbagai instrumen derivatif seperti opsi dan kontrak berjangka, yang mungkin memiliki rentang waktu yang berbeda, termasuk jangka pendek dan menengah.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Pasar Modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Dalam Pasar Modal kita bisa berinvestasi agar mendapat pendapatan atau imbal hasil yang nantinya bermanfaat untuk kebutuhan pribadi maupun usaha.
Efek merupakan berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan reksa dana, serta kontrak berjangka atas efek dan turunannya. Ini termasuk dokumen yang dapat diperdagangkan di pasar modal dan memberikan hak finansial kepada pemegangnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak untuk menerima pembayaran, berbagi dalam keuntungan perusahaan, atau memiliki klaim atas aset perusahaan. Efek juga bisa berupa surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan, yang berfungsi sebagai bukti atas hutang atau kepemilikan, seperti surat utang negara atau saham perusahaan.
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Dalam konteks reksa dana, beberapa konsep penting meliputi:
Nilai Aktiva Bersih (NAB): Gambaran tentang nilai sebenarnya dari reksa dana dan merupakan acuan dalam menentukan harga unit penyertaan.
Unit Penyertaan: Ini adalah bagian kepemilikan investor dalam reksa dana.
Prospektus: Dokumen yang menyediakan informasi lengkap tentang reksa dana.
Portofolio efek dalam reksa dana merujuk pada gabungan berbagai instrumen investasi yang dimiliki oleh seorang investor dengan salah satu tujuan utama untuk diversifikasi. Konsep ini berarti bahwa jika performa salah satu instrumen investasi menurun, kinerja instrumen lain yang lebih baik dapat menyeimbanginya. Oleh karena itu, portofolio reksa dana dapat dianggap sebagai strategi efektif untuk meminimalisir potensi kerugian.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat itu.
Apabila melakukan pembelian reksa dana, terdapat suatu unit standar yang disebut unit penyertaan. Unit penyertaan reksa dana adalah suatu satuan yang digunakan dalam konteks investasi reksa dana. Satuan ini digunakan untuk mengukur kepemilikan reksa dana yang dimiliki. Selain itu, reksa dana juga memiliki nilai, yang umumnya disebut sebagai nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP).
Prospektus adalah dokumen yang berisi informasi detail mengenai sebuah produk reksa dana, mulai dari pembentukan reksa dana hingga keterangan mengenai penyebarluasan prospektus dan formulir pembelian unit penyertaan reksa dana serta pembubaran atau likuidasi reksa dana.
Reksa dana dan deposito menjadi pilihan yang menarik bagi investor pemula maupun investor yang paham namun tidak memiliki waktu untuk mengelola investasi secara mandiri. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana pemodal yang akan dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan di pasar modal. Dalam reksa dana, investor dapat mempercayakan dananya kepada Manajer Investasi yang memiliki izin profesional untuk mengelola investasinya. Sedangkan deposito adalah produk simpanan sejenis investasi dari bank yang menjanjikan suku bunga tetap dengan jangka waktu tertentu.
Produk reksa dana memiliki potensi imbal hasil yang lebih besar dibandingkan deposito. Namun imbal hasil yang didapatkan dari reksa dana bisa berubah mengikuti kondisi pasar. Berbeda dengan deposito yang suku bunganya sudah ditentukan dari awal.
Berbeda dengan deposito yang harus menunggu jatuh tempo, Anda bisa mencairkan investasi di reksa dana kapan pun Anda butuhkan. Deposito umumnya menyertakan denda finansial apabila ditarik sebelum jatuh tempo.
Investasi mengacu pada tindakan membeli aset atau produk investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial di masa depan. Keuntungan ini bisa berupa bunga (bagi hasil) dan atau keuntungan dari kenaikan harga aset atas investasi (capital gain). Hasil keseluruhannya disebut sebagai Return On Investment (ROI) yang dihasilkan dari produk investasi yang diterima.
Menabung mengacu pada tindakan menempatkan uang dalam suatu rekening tabungan dengan tujuan mendapatkan bunga atau bagi hasil dan mempertahankan nilai uang yang dimiliki.
Tetapkan tujuan investasi Anda terlebih dahulu. Tentukan prioritas finansial dan apa yang ingin dicapai terlebih dahulu. Justifikasi kebutuhan finansial dapat diwujudkan seperti ini: "Saya akan membutuhkan uang sebesar _____ pada _____ tahun lagi untuk kebutuhan _____ karena _____".
Anda dapat memulai proses investasi dengan mendaftar langsung kepada Manajer Investasi, bank mitra, atau melalui platform marketplace reksa dana.
Melalui Manajer Investasi, Anda akan mendapatkan panduan langsung dari tim yang kompeten dan memiliki akses ke berbagai keistimewaan, seperti undangan untuk mengikuti acara market outlook yang akan memperluas pengetahuan Anda.
Jika Anda memilih bank mitra, Anda akan memiliki akses ke berbagai program, termasuk fitur auto-debit yang dapat membantu Anda menjaga kedisiplinan dalam berinvestasi.
Di sisi lain, jika Anda lebih suka memiliki kebebasan dalam pemilihan produk, Anda dapat menggunakan platform marketplace reksa dana yang menyediakan beragam fitur untuk membandingkan performa produk.
Proses pendaftaran relatif mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, dan menunggu proses verifikasi. PT Juara Capital Indonesia dapat menjadi salah satu pilihan manajer investasi yang bisa Anda pertimbangkan untuk membantu Anda mencapai tujuan investasi Anda.
Juara Capital Indonesia adalah butik manajer investasi terpercaya yang telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan nomor izin KEP-44/D.04/2019 pada tanggal 10 Juli 2019. Visi kami adalah menjadi pengelola aset pilihan yang menyediakan kinerja dan pelayanan yang terbaik sekaligus mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi. Saat ini, kami berfokus pada manajemen aset nasabah individu secara profesional menggunakan skema Kontrak Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual (KPPNI).
Produk reksa dana yang terdapat di PT Juara Capital Indonesia berupa reksa dana pasar uang dan reksa dana campuran.
Untuk mengetahui reksa dana yang paling sesuai untuk Anda, ketahui dulu tujuan investasi dan profil risiko Anda. Berikut ini adalah 3 (tiga) kategori profil risiko dalam investasi yang perlu Anda pahami
Konservatif: Cenderung memilih instrumen investasi yang sangat aman dengan hasil yang sudah diketahui sebelumnya, misalnya deposito. Sedangkan untuk jenis instrumen berisiko seperti obligasi atau saham, hanya mengalokasikan sebagian kecil dari dana investasinya. Jika ini adalah profil Anda, maka produk Juara Capital yang sesuai untuk Anda adalah Juara Money Market Fund.
Moderat: Cenderung berani mengambil risiko yang lebih besar, namun tetap berhati-hati dalam memilih jenis instrumen investasi, dan biasanya membatasi jumlah investasi pada instrumen berisiko. Jika ini adalah profil Anda, maka produk Juara Capital yang sesuai untuk Anda adalah campuran antara Juara Money Market Fund dan KPPNI.
Agresif: Cenderung berani mengambil risiko yang lebih tinggi sehingga berani menempatkan sebagian besar dananya pada instrumen berisiko. Jika ini adalah profil Anda, maka produk Juara Capital yang sesuai untuk Anda adalah KPPNI.
Untuk mengetahui profil risiko Anda, silakan mengunduh kuesioner yang telah kami sediakan pada formulir pembukaan rekening. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim pelayanan nasabah kami.
Nilai investasi awal yang tidak membutuhkan modal besar.
Aman karena dana Anda dikelola oleh manajer investasi profesional, PT Juara Capital Indonesia.
Imbal hasil instrumen pasar uang lebih menarik dari deposito.
Risiko yang terjaga melalui proses screening dari tim investasi Juara Capital, dan diversifikasi aset ke berbagai instrumen pasar uang pilihan, maksimal 10% per nama, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Tidak ada lock-up period dan dana dapat dicairkan kapan saja, serta bebas biaya penalti.
Biaya administrasi rendah, karena hasil keuntungan reksa dana tidak dikenakan pajak.
Dana minimum untuk berinvestasi Reksa Dana Juara Money Market Fund adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Tidak ada batasan usia minimum untuk memiliki reksa dana. Meskipun calon investor belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang biasanya adalah persyaratan utama, calon investor yang berusia di bawah 17 tahun dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga akan berfungsi sebagai nomor KTP yang diperlukan dalam proses investasi.
Investor memiliki kemudahan akses untuk melakukan pembelian atau transaksi melalui layanan nasabah WhatsApp kami yang dapat diakses dari mana saja. Namun, proses pengalokasian unit penyertaannya akan disesuaikan dengan cut-off time transaksi reksa dana.
Cut-off time transaksi reksa dana merupakan batas waktu akhir untuk penerimaan transaksi pembelian (subscription), transaksi penjualan kembali (redemption), serta pengalihan (switching) untuk setiap harinya. Cut-off time transaksi reksa dana berakhir pada pukul 13.00 WIB setiap hari bursa.
Transaksi pembelian, penjualan, dan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan sebelum cut-off time akan diproses dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit untuk hari bursa yang sama. Namun, transaksi yang dilakukan setelah cut-off time atau pada hari libur akan diproses dengan NAB per unit pada hari bursa berikutnya.
Sebagai contoh, transaksi pembelian yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses dengan NAB per unit pada hari bursa yang sama. Jika transaksi dilakukan setelah pukul 13.00 WIB atau pada hari libur, NAB per unit akan diperoleh pada hari bursa berikutnya.
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
Setelah melakukan investasi pada reksa dana Juara Capital, nasabah akan menerima konfirmasi melalui email otomatis dari S-INVEST KSEI. Email ini dikirimkan paling lambat tujuh hari setelah transaksi dilakukan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim pelayanan nasabah kami.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit produk reksa dana yang dikelola oleh PT Juara Capital Indonesia dapat dipantau melalui situs web resmi perusahaan, www.juaracapital.com. Informasi NAB per unit diperbarui secara harian. Selain itu, informasi ini juga dapat ditemukan di publikasi harian seperti Investor Daily, Business Indonesia, dan Kontan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim pelayanan nasabah kami.
Kinerja produk reksa dana dapat ditinjau melalui Fund Factsheet yang diterbitkan secara bulanan oleh Juara Capital dan tersedia di situs web resmi kami.
Untuk meninjau kinerja portofolio investasi yang telah dibeli melalui PT Juara Capital Indonesia, saat ini metode pengecekan mandiri masih dalam proses pengembangan. Namun, nasabah dapat menghubungi tim pelayanan nasabah kami. Tim kami akan memberikan informasi terkini mengenai kinerja portofolio investasi yang bersangkutan kepada para nasabah.
Risiko penurunan NAB adalah risiko yang timbul karena menurunnya harga aset di dalam suatu portofolio reksa dana. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan penurunan harga aset dalam suatu portofolio reksa dana:
Penurunan kinerja emiten/perusahaan: Kondisi ekonomi baik nasional maupun global seperti kenaikan tingkat inflasi, tingkat suku bunga acuan, dan defisit neraca berjalan
Stabilitas politik yang tidak kondusif: Kondisi sosial seperti bencana alam dan masalah keamanan
Wanprestasi/cedera janji: Risiko Wanprestasi/Cedera Janji adalah risiko yang timbul karena para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi reksa dana tidak dapat memenuhi kewajiban yang disebutkan di dalam kontrak kepada pihak lain yang terkait, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nilai investasi. Untuk mengatasi hal ini, kenali terlebih dahulu Manajer Investasi dan bank kustodian yang mengelola produk reksa dana Anda.
Likuiditas: Risiko Likuiditas adalah risiko yang timbul akibat pembayaran hasil penjualan kembali unit penyertaan reksa dana tidak dapat dibayarkan oleh Manajer Investasi. Jika aset atau efek dalam portofolio suatu reksa dana tidak likuid (sulit dicairkan), Manajer Investasi akan mengalami kesulitan untuk menjual portofolio reksa dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran hasil investasi kepada investor akan tertunda. Selain itu, dalam kondisi force majeure, penjualan kembali unit penyertaan reksa dana juga dapat dihentikan untuk sementara waktu.
Force majeure merujuk pada keadaan atau peristiwa luar biasa yang berada di luar kendali para pihak dalam sebuah perjanjian, yang mencegah mereka memenuhi kewajibannya. Ini meliputi bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, letusan gunung berapi, serta kejadian lain seperti epidemi, sabotase, pemogokan massal, huru-hara, perang, revolusi, kebakaran atau peledakan dan juga termasuk kekacauan yang timbul dari keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan pemerintahan yang inkonstitusional, serta perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan ekonomi dan moneter.
Dalam konteks force majeure, keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban tidak dianggap sebagai kesalahan para pihak, sehingga mereka dibebaskan dari sanksi, denda, atau tuntutan/gugatan. Namun, peristiwa ini tidak berlaku apabila entitas terkait seperti Bursa Efek, perantara pedagang efek (broker), atau Bank Kustodian masih beroperasi dengan normal.
Dalam kejadian di mana sebuah perusahaan Manajer Investasi mengalami kebangkrutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menunjuk perusahaan manajer investasi lain untuk mengambil alih pengelolaan dana investor pada reksa dana yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku jika bank kustodian kehilangan persetujuannya; OJK dapat menentukan bank kustodian baru. Selain itu, OJK berhak menentukan apakah reksa dana tersebut akan dibubarkan, dengan memilih antara manajer investasi atau bank kustodian yang masih berizin. Meskipun kasus ini jarang terjadi, dana investor tetap terlindungi dan aman meskipun terjadi pembubaran manajer investasi.
Bank Kustodian adalah lembaga keuangan berperan mengelola dan menjaga aset-aset investasi yang dimiliki oleh reksa dana. Bank Kustodian bertindak sebagai penjaga keamanan dan administrasi, serta memastikan bahwa aset-aset investasi dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Bank Kustodian juga bertanggung jawab dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit reksa dana setiap hari, yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan harga unit penyertaan kepada para investor.
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini bahwa reksa dana bukan merupakan objek pajak. Artinya, tidak ada pajak yang dikenakan langsung terhadap investasi dalam reksa dana.
Pada dasarnya pewarisan reksa dana adalah proses yang diizinkan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mewariskan reksa dana, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat kematian, surat penunjukan ahli waris dan data nasabah dan ahli waris. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh bank kustodian untuk memastikan proses pewarisan dapat dilaksanakan kepada ahli waris yang sah.
Pemberian reksa dana sebagai hadiah saat ini belum diizinkan. Secara prosedural, dalam reksa dana hanya dikenali tiga jenis transaksi utama, yaitu pembelian (subscription), penjualan (redemption), dan pengalihan (switching) reksa dana.
